PENYELESAIAN
KONFLIK
1.
Proses assosiatif yang di lakukan secara aman dan damai, dan
adil.
Ada 4 cara proses asosiatif:
a.
Konsiliasi ialah penyelesaian perselisihan
yang di lakukan melalui seseorang atau beberapa orang atau badan sebagai
penengah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas
kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan secara
damai.
Contoh konsiliasi:
Konsiliator
=> orang ke -3
Netral Memfasilitasi
, seperti tempat, dan makanan.
A)(B
b.
Mediasi ialah proses negosiasi pemecahan
masalah dimana pihak luar yang tidak memihak(impartial) dan netral bekerja
dengan pihak yang bersangkutan untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan
perjanjian dengan memuaskan.
Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai
wewenang untuk memutuskan sengketa para pihak.
Contoh Mediasi:
Mediator
=> orang ke -3
Netral Membantu menyelesaikan
konflik
A)(B
c.
Arbitrase ialah kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan/damai oleh arbiter/wasit.
Arbiter ialah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak
secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral
sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil
dalam perkara tersebut. Para pihak setuju semula untuk menerima keputusan
tersebut secara final dan mengikat.
Contoh Arbitrase:
Memutuskan
perkara
A)(B
d. Detente ialah
mengendorkan dari kata prancis, yang berarti mengendorkan.
Untuk hubungan Internasional
digunakan sebelum Koersi.
2.
Proses
Dissosiatif ialah proses penyelesaian masalah dengan kekerasan(atau tidak
dengan hjalan damai.
a.
Koersi adalah suatu cara menyelesaikan
pertikaian dengan menggunakan paksaan fisik ataupun psikologis. Bila paksaan
psikologis tidak berhasil dipakailah paksaan fisik.
Psikologis (ancaman)->intimidasi
Contoh: awas tak buat kecil
nilaimu.
Koersi
Fisik
Koersi bisa menyelesaikan
masalah tapi ada syaratnya:
-
Jika
mempunyai masalah =>Koersi, Konsiliasi, dan Mediasi harus bersamaan
dilaksanakan yaitu dengan perjanjian-perjanjian.
-
Jika masih
tetap tidak bisa maka harus menggunakan hokum PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar