Selasa, 05 Februari 2013

Penyelesaian Konflik



PENYELESAIAN KONFLIK

1.      Proses assosiatif  yang di lakukan secara aman dan damai, dan adil.
Ada 4 cara proses asosiatif:
a.       Konsiliasi ialah penyelesaian perselisihan yang di lakukan melalui seseorang atau beberapa orang atau badan sebagai penengah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Contoh konsiliasi:

                                                      Konsiliator => orang ke -3
Oval: C                 
Netral                         Memfasilitasi , seperti tempat, dan makanan.
 


                     A)(B

b.      Mediasi ialah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak(impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersangkutan untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.
Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa para pihak. 
Contoh Mediasi:

Oval: C                                                                  Mediator => orang ke -3

                              Netral                         Membantu menyelesaikan konflik


 


        A)(B


c.       Arbitrase ialah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan/damai oleh arbiter/wasit.
Arbiter ialah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju semula untuk menerima keputusan tersebut secara final dan mengikat.
Oval: CContoh Arbitrase:
                                                                                                            Memutuskan perkara


 


                          A)(B
d. Detente ialah mengendorkan dari kata prancis, yang berarti mengendorkan.



Untuk hubungan Internasional digunakan sebelum Koersi.


2.      Proses Dissosiatif ialah proses penyelesaian masalah dengan kekerasan(atau tidak dengan hjalan damai.
a.      Koersi adalah suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisik ataupun psikologis. Bila paksaan psikologis tidak berhasil dipakailah paksaan fisik.

Psikologis (ancaman)->intimidasi
Contoh: awas tak buat kecil nilaimu.


            Koersi

                                    Fisik

                        Koersi bisa menyelesaikan masalah tapi ada syaratnya:
-          Jika mempunyai masalah =>Koersi, Konsiliasi, dan Mediasi harus bersamaan dilaksanakan yaitu dengan perjanjian-perjanjian.
-          Jika masih tetap tidak bisa maka harus menggunakan hokum PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar